Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sarihusada selalu menetapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi untuk seluruh karyawannya.
Maka dari itu, sebagai Perusahaan yang memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan karyawannya, kami membuat 5 pilar, yaitu:
- SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)
- OHSAS (OCCUPATIONAL HEALTH & SAFETY SYSTEM)
- HEALTH & SAFETY SYSTEM) WORK IN SAFE ENVIRONMENT (WISE) CULTURE
- 12 BASIC STANDARD & HAZARDOUS ENERGY
- NON NEGOTIABLE SAFETY
Sarihusada percaya bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar bagi setiap orang, dimana kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditiadakan. Kami selalu berusaha untuk mendorong dan menerapkan protokol keselamatan kerja yang ketat mengikuti protokol budaya K3 dan standar keselamatan dasar. Untuk menjaga kualitas penerapan protokol K3, tim dari Danone Global maupun dari auditor independent serta Pemerintah mengaudit pabrik Danone SN Indonesia setiap tahunnya.